Bukan Ditangkap! Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri

Said Ilham, Jurnalis · Rabu 09 Agustus 2023 12:30 WIB
Terpidana korupsi kredit macet Rp39,5 M Mujianto menyerahkan diri. Ia datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumut usai menjadi buron. 
 
Diketahui, Mujianto didakwa saat menjadi direktur PT Agung Cemara Realty. Mujianto selanjutnya akan menjalani putusan MA hukuman 9 tahun bui. 
 
Kontributor: Said Ilham 
Produser: Akira Aulia W

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini