Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang dari pihak imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja.
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman di wilayah Bali terkait keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja, hingga saat ini total ada 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow