Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Senin 19 Juni 2023 10:46 WIB
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar.
 
Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023). Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya. Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman.
 
Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha. 
 
Reporter: Arie Dwi Satrio
Produser: B.Lilia Nova

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini