Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis · Kamis 15 Juni 2023 13:30 WIB
MK resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan sidang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
 
MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan  sistem Pemilu proporsional tertutup 
 
Reporter: Jonathan Simanjuntak
Produser: B.Lilia Nova

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini