Terbukti Bawa Sabu 75 Kilogram, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup di Medan

Selasa 30 Mei 2023 11:18 WIB
Dua anggota TNI  divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir.
 
Terdakwa masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.
 
Kontributor: Ahmad Ridwan
Produser: B.Lilia Nova

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini