Terbukti KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui

Afnan Subagio, Jurnalis · Rabu 24 Mei 2023 14:33 WIB
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri. 
 
Majelis Hakim, Boedi Harjanto menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik. 
 
Kontributor: Afnan Subagio 
Produser: Akira Aulia W

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini