PN Jaksel Terima Permohonan Kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Senin 22 Mei 2023 20:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 
 
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi, Senin (22/5/2023), menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi 12 Mei 2023, Putri Candrawathi 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
 
Djuyamto menambahkan bahwa pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.
 
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini