PN Jakbar akan Bacakan Vonis Dody, Linda, dan Kasranto

Kristo Suryokusumo, Jurnalis · Rabu 10 Mei 2023 10:19 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan membacakan vonis 3 terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
 
Para terdakwa ini telah dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara, dan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.
 
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini