Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak akan Divonis Mati

Tim Liputan Okezone, Jurnalis · Selasa 09 Mei 2023 10:40 WIB
Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (9/5/2023). Kuasa Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Hotman menilik 12  putusan PN Jakbar terkait kasus narkoba selalu divonis di bawah 20 tahun penjara.
 
Selain itu, ia menilai Teddy merupakan perwira tinggi polisi berprestasi dengan puluhan penghargaan selama menjabat di Kepolisian.
 
Tim Liputan Okezone
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini