Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab, Jurnalis · Rabu 12 April 2023 16:00 WIB
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan putusan ini, Putri, tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
 
Reporter: Bachtiar Rojab
Produser: Kristo Suryokusumo

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini