Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Suap DAK, Eks DPD PAN Subang Suherlan: Saya Menyesal

Bachtiar Rojab, Jurnalis · Senin 03 April 2023 18:00 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk mantan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan, Senin (3/4/2023). Ia divonis dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
 
Suherlan juga didenda sebesar Rp200 juta dengan pengembalian maksimal selama 2 bulan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman 6 tahun penjara. Suherlan mengaku menyesal atas perbuatannya

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini