PN Makassar Vonis Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh 10 Tahun Penjara

Leo Muhammad Nur, Jurnalis · Kamis 02 Maret 2023 09:50 WIB
Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11). 
 
Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan. 
 
Kontributor: Leo Muhammad Nur
Produser: B.Lilia Nova

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini