Dua pelaku pengedar narkoba di Langkat, Sumatera Utara diamankan polisi pada Kamis (23/2). Diketahui, dua pelaku ini berinisial AA (42) warga Medan dan RK (26) warga Aceh. Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda
Dari tangan AA, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Sementara dari tangan RK, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja kering
Daun ganja ini sebanyak 232 paket atau seberat 233 kilogram. Kini, pelaku pengedar narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow