Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Selasa 14 Februari 2023 12:32 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara. 
 
Tim MPI

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini