Ditetapkan Tersangka, Pelaku Aksi Koboi Pengendara SUV di Senopati Berjanji Kooperatif

Rizky Syahrial, Jurnalis · Selasa 14 Februari 2023 07:00 WIB
Polisi telah menetapkan Pria pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka, dalam kasus aksi koboi kepada pengemudi Brio di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan.
 
Diketahui aksi koboi GR terhadap pengemudi Brio berinisial AW tersebut pada, Minggu (12/2/2023). Dalam hal ini, GR disangkakan dengan Pasal 406 dan Pasal 335 terkait pengurasakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.
 
GR berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
 
Reporter : Rizky Syahrial

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini