Polisi meringkus pelaku pornografi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/2)
Diketahui, pelaku berinisial SY ini menyebarkan video pornografi ke media sosial. Bahkan, SY membuat video pornografi ini bersama rekannya berinisial AN. SY mengaku melakukan hal ini sebanyak lima kali dalam lima minggu
Kini, kasus pornografi ini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, SY terancam hukuman enam tahun penjara
Kontributor: Fitriadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow