Pasca operasi penyambungan korban bayi yang jarinya terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, tidak dapat tersambung kembali karena syaraf-syarafnya sudah membusuk dan tidak bisa terkoneksi secara medis.
Keluarga korban bayi pun meminta ganti rugi sebesar Rp500 juta rupiah, kepada pihak rumah sakit dan juga oknum perawatnya.
Kontributor: Guntur
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow