Jadi DPO 4 Bulan, Terpidana Kasus Korupsi Rp32,5 Miliar Ditangkap di Medan

Said Ilham, Jurnalis · Jum'at 10 Februari 2023 15:45 WIB
Empat bulan DPO, pengusaha sawit pemilik kebun Bagan Baru ditangkap tim Tangkap Buton (Tabur) Kejati Sumut. Terpidana korupsi Rp32,5 miliar di PT Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditangkap Kamis (9/2/2023) malam.
 
Memed Soilangon Siregar ditangkap di Jalan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru, Medan. Terpidana Memed ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Memed kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.
 
Kontributor : Said Ilham

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini