Saksi Ahli Hukum Pidana Dicecar Terkait Fungsi Penyelidikan dan Pengamanan

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Kamis 19 Januari 2023 14:36 WIB
Saksi ahli hukum pidana dari terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Agus Surono menyatakan selama perintah atasan yang memiliki kewenangan masih masuk ke dalam fungsi pengamanan dan penyelidikan, maka perintah tersebut tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum. 
 
Agus menjadi salah satu dari 4 saksi ahli meringankan dalam persidangan obstruction of justice bagi Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
 
Tim MPI

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini