Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan bagi pihak Ferdy Sambo untuk memberikan memberikan waktu untuk menyampaikan sejumlah bukti dan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan minggu depan. Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan pada Selasa (17/1/2023).
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow