3,9 Kg Sabu Milik Pasutri Dimusnahkan Polres Tanjung Balai

Ulil Amri, Jurnalis · Kamis 12 Januari 2023 15:00 WIB
Satresnaskroba Polres Tanjung Balai menangkap 3 tersangka di antaranya pasangan suami istri dan 1 rekannya, Kamis (12/1). Ketiga pelaku ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. 
 
Sebanyak 3,9 kg sabu berhasil diamankan petugas. Diketahui tersangka merupakan perantara jaringan Internasional untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika. Dengan terungkapnya jaringan sabu ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 15.00 orang dari bahaya narkoba. 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini