KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 11 Januari 2023 18:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023. Namun, KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
 
Hal ini karena kondisi kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan (dilakukan perawatan sementara) di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik. Lukas Enembe (LE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur.
 
Reporter : Arie Dwi Satrio

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini