Pelaku Pemerkosaan di Lahat Divonis 10 Bulan, Keluarga Korban Ngamuk

Bala Putra, Jurnalis · Kamis 05 Januari 2023 21:50 WIB
PN Lahat memvonis ringan 2 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hanya 10 bulan penjara di Lahat,  Sumatera Selatan.
 
Pembacaan vonis diiringi jerit tangis korba dan keluarga yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini