Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Kamis 05 Januari 2023 07:45 WIB
Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati, vonis diperkuat putusan MA setelah permohonan Kasasinya ditolak.
 
Sementara, Kementerian Agama mendukung putusan ini dan berharap bisa menimbulkan efek jera serta tidak ada lagi predator seksual di tanah air.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini