Saksi ahli pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar) Firman Wijaya mengatakan keterlibatan dalam proses pidana (participating crime) harus dibuktikan. Firman menyebutkan ada 2 metode untuk membuktikannya.
Tim MPI
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow