Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan penggunaan lie detector hanya merupakan instrumen untuk keperluan penyidikan sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
Tim MPI
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow