Ahli Pidana Sebut Lie Detector Tidak Bisa Digunakan sebagai Alat Bukti

Senin 02 Januari 2023 14:00 WIB
Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan penggunaan lie detector hanya merupakan instrumen untuk keperluan penyidikan sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
 
Tim MPI

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini