Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hal ini disebabkan berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan ini belum sempurna.
Meskipun demikian, Akhmad Hadian Lukita masih berstatus sebagai tersangka dan terbuka kemungkinan akan dipanggil kembali. Penyidik Polda Jawa Timur menyatakan segera akan melengkapi kekurangan syarat materil sesuai petunjuk jaksa.
Kontributor: Hari Tambayong
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow