Penggantian DVR CCTV Dikira Irfan Widyanto untuk Kepentingan Hukum

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Kamis 15 Desember 2022 12:45 WIB
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto mengira perintah untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan untuk kepentingan hukum. Hal ini diungkapkan Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022)
 
Tim MPI

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini