Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto mengira perintah untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan untuk kepentingan hukum. Hal ini diungkapkan Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022)
Â
Tim MPI
(rns)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.