Sekelompok debt collector turun dari mobil dan menghadang dan mengambil paksa sebuah pikap di Jalan Ahmad Yani, Bekasi.
Polisi masih mendalami kasus ini, sebelumnya OJK menyatakan debt collector dilarang menggunakan kekerasan saat menagih.
Kontributor: Rahmat Hidayat
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow