Kenaikan Rata-Rata UMP Akan Diputuskan 21 November 2023

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Jum'at 18 November 2022 16:28 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, dan pengumumannya berlangsung 21 November 2022. Menteri Ketenagakerjaan memastikan, kenaikan UMP lebih besar ketimbang kenaikan UMP pada tahun ini.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini