Harta dan Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Binomo Kecewa

Sukron, Jurnalis · Rabu 16 November 2022 07:40 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara atas kasus penipuan robot trading binomo.
 
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset Indra Kenz disita ntuk negara atau tidak dikembalikan kepada korban.
 
Akibat keputusan itu, para korban kecewa dan meminta JPU untuk melakukan banding.
 
 
Kontributor: Sukron

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini