Share

PN Jakarta Selatan Agendakan 2 Persidangan bagi Terdakwa Obstruction of Justice

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Kamis 10 November 2022 22:02 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali melaksanakan sidang bagi para terdakwa obstruction of justice pada pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto mengagendakan pemeriksaan saksi.
 
Sementara persidangan 2 terdakwa lain, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengagendakan pembacaan putusan sela. Pada persidangan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, JPU akan menghadirkan 4 saksi bagi Hendra dan Agus, serta 7 saksi bagi Irfan.
 
Untuk persidangan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan mendengarkan pembacaan putusan sela sebagai pertimbangan atas eksepsi keduanya dalam persidangan sebelumnya.

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini