Jelang Puncak KTT G20, Bali Terapkan Ganjil Genap dan Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi

Bagus Alit, Jurnalis · Selasa 08 November 2022 12:59 WIB
Aturan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang akan diterapkan saat KTT G20 di Bali. Aturan akan dimulai sejak 11 hingga 17 November 2022. Ada 10 ruas jalan di Bali terkena aturan ganjil genap
 
Plat kendaraan yang tak sesuai akan diputar balik dan tidak diizinkan melintas kawasan ganjil genap. Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pejabat dan untuk kepentingan darurat
 
Untuk pengaturan operasional angkutan barang tak berlaku bagi mobil pengangkut BBM, pangan, dan logistik
 
Kontributor: Bagus Alit

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini