Dimana pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan juga sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda, sesuai dengan golongannya.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News