Ayah Pembantai Anak dan Istri di Perumahan Jatijajar Terancam 15 Tahun Penjara

Iyung Rizki, Jurnalis · Rabu 02 November 2022 13:49 WIB
Ayah pembantai anak dan istri di Cluster Pondok Jatijajar, Depok telah diamankan. Pelaku melanggar Pasal 338 dan 44 ayat dua dan tiga tentang KDRT. Ayah sadis yang membuat anaknya tewas dan istri kritis terancam 15 tahun penjara. 
 
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Diketahui, pelaku awalnya membacok sang istri kemudian membacok anaknya.
 
Kontributor: Iyungrizki

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini