BPOM dan Bareskrim Polri menemukan 3 perusahaan produsen obat sirop yang diduga mengandung pencemaran konsentrasi tinggi etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. Ketiga perusahaan itu pun diberi sanksi administratif dan terancam sanksi pidana.
Selain dari hasil uji temuan, konsentrasi tinggi etilen glikol dan dietilen glikol didapat dari barang bukti berupa bahan baku produk, pengemasan, dan dokumen distributor penyalur.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow