JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Kamis 20 Oktober 2022 17:48 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan.
 
Persyaratan ini diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa juga meminta majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua.
 
Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.
 
Tim MPI

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini