Sidang Perdana Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Kamis 20 Oktober 2022 09:30 WIB
Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu(19/10). Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir J.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini