Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Â
Usai sidang, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, sebagai bawahan tidak bisa menolak perintah Jenderal.
(fru)