Tim Jaksa Penuntut Umum Jelaskan Dakwaan yang Dijatuhkan kepada Putri Candrawati

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Senin 17 Oktober 2022 19:29 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kembali dakwaan yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati. Penjelasan diberikan setelah terdakwa mengatakan tidak mengerti tentang dakwaan yang diberikan kepada dirinya
 
Tim JPU mendakwa Putri Candrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 subsider pasal 338 KUHP. Tim JPU juga menjelaskan kembali tentang peran yang dilakukan Putri Candrawati dalam pembunuhan ini.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini