Oknum TNI yang Lakukan Tendangan Kungfu jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Sabtu 15 Oktober 2022 18:32 WIB
Pusat Polisi Militer TNI AD menetapkan anggota TNI berinisial Serda TBW sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Serda TBW merupakan oknum TNI yang menendang suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan.
 
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukoco mengungkapkan Serda TBW dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap suporter.
 
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tni telah memeriksa 5 orang prajurit. Panglima berjanji mengusut kejadian hingga tuntas dan ada sanksi untuk prajurit yang melanggar.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini