Pengendara Minibus yang menabrak angkutan kota (angkot) hingga menyebabkan 3 korban jiwa, diperiksa oleh polisi. Pengendara Minibus diperiksa di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10/2022)
Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan lanjutan dengan meminta keterangan EH (71). Pengendara Minibus sudah ditetapkan sebagai tersangka
Pemeriksaan tersebut dengan melakukan interogasi, mencari penyebab dari kecelakaan. Sementara terkait penahanan masih menunggu tahap pemeriksaan selanjutnya
Kontributor : Dharmawan Hadi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow