Petugas tim gabungan mengamankan seorang bandar narkoba di lokasi hiburan malam BLINK. Pelaku diamankan saat melakukan pengedaran narkoba
Pelaku berinisial NA (29), kedapatan membawa 40 butir ekstasi berbagai warna. Polisi juga mengamankan uang Rp 7,4 juta hasil transaksi narkoba
Penangkapan dilakukan tim gabungan Sub Denpom Rantauprapat bersama personel Satlak Lidpamfik Pomdam 1 Bukit Barisan
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kontributor: Ikang Amanda
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow