UU PDP Lindungi Data Perorangan agat Tak Disalahgunakan

Kamis 22 September 2022 06:42 WIB
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi dibentuk dan berada di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden. UU PDP ini untuk melindungi data perseorangan supaya tidak disalahgunakan. Hal ini merupakan salah satu akselerasi digital dari hulu hingga ke hilir.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini