Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi dibentuk dan berada di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden. UU PDP ini untuk melindungi data perseorangan supaya tidak disalahgunakan. Hal ini merupakan salah satu akselerasi digital dari hulu hingga ke hilir.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow