SO (45), seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Serang, Banten dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. SO kedapatan membawa 209 kilogram ganja jaringan Sumatera-Jawa siap diedarkan di wilayah Jakarta
SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta oleh seorang berinisial SL. Namun, sopir truk itu baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka
SO merupakan sopir truk yang biasa mengantar barang rute Medan-Pulau Jawa. SO mengaku tergiur dengan tawaran pengantaran narkotika ganja dengan upah sebesar Rp75 juta
SO ditangkap di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat watu, Serang, Banten, Minggu, 21 Agustus 2022. Pelaku saat itu tengah berhenti di sebuah outlet untuk mengisi e-toll
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal-pasal UU tentang Narkotika
Reporter : Dimas Choirul
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow