Zakat terbagi dua yakni zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Masing-masing mempunyai ketentuan sendiri, terutama pada persoalan waktu. Zakat fitrah kita keluarkan setahun sekali yaitu pada bulan tertentu dan pada bulan Ramadan.
Narsum: Ustaz Ahmad Shonhaji - Direktur Dakwah, Budaya dan Pelayanan Masyarakat
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow