Diduga menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin seorang IRT di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi.
Dari pengerebekan dirumah pelaku, polisi menemukan 1,3 ton sianida yang diduga akan dijual ke penambang emas liar.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow