Beraksi di Acara Hiburan Masyarakat, Tiga Bandar Judi Dadu Ditangkap di Muarojambi

Azhari Sultan Jambi, Jurnalis · Senin 29 Agustus 2022 09:50 WIB
Tiga orang bandar judi dadu yang meresahkan masyarakat di RT 26, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi, Jambi diringkus tim Unit Polsek Sungai Gelam, Polres Muarojambi.
 
Ketiganya berinisial IY (66), S (53), AP (57) diringkus di lokasi yang sama. Mereka menggelar lapak bermain judi dadu di sebuah acara hiburan masyarakat pada malam hari.
 
Ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Ketiga bandar judi dadu dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
 
 
Kontributor : Azhari Sultan Jambi
 
Tag: bandar judi, judi dadu, polsek sungaigelam, muarojambi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini