Tim Khusus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 personel dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang saat ini dilakukan penempatan khusus.
Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice. Keenam orang, yakni FS, BJT HK, KTT ANT, AKP AR, Kompol BW, dan Kompol CT.
Reporter: Putranegara Batubara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow