Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah, menetapkan Kepala Desa Pulutan, Kec. Penawangan, Grobogan, sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Tersangka dilaporkan warga setempat setelah ditangkap basah di rumah selingkuhannya pada Mei lalu.
Meskipun menjadi tersangka, dia tidak ditahan karena dijatuhi masa hukuman di bawah 5 tahun. Saat ini tersangka masih menjalankan aktifitas sebagai kepala desa.
Kontributor: Rustaman Nusantara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow